Inject Ads dari Operator ISP Indonesia, LEGAL?

Operator telekomunikasi di Indonesia setidaknya yang ber-plat merah yang saya gunakan “memaksa” pelanggan harus membuka iklan disaat mengakses website. Pelanggan dirugikan setidaknya dari segi penggunaan bandwith, dan waktu. Sementara yang punya website harus “rela” website nya ditaburi iklan tanpa mendapat sepersen pun penghasilan dari lembar” uang yang diterima operator ISP.

Apakah ada yang punya pengalaman serupa?

Apakah ini legal???

Saya bukan ahli hukum, namun pencarian di search engine (silahkan cari dengan keyword “UU 36/1999” untuk download UU nya) mengarahkan saya untuk merujuk ke UU 36/1999 (UU telekomunikasi) dimana pasal 22 nya menyatakan setiap orang tidak boleh melakukan manipulasi traffic tanpa hak. Operator apakah masuk ranah UU ini ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *